Situs Poker Online

Pojok poker - KPK Minta Bantuan Interpol Buru Eks Caleg PDIP Harun Masiku

https: img.okeinfo.net content 2020 01 13 337 2152508 kpk-minta-bantuan-interpol-buru-eks-caleg-pdip-harun-masiku-YgscnVYyVZ.jpeg

Pojok poker - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mantan mengejar calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang kini berstatus tersangka penyuap Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Harun disebut-sebut sedang berada di Singapura.

Untuk memburu Harun Masiku yang sedang berada di Singapura, KPK bakal segera berkoordinasi dengan Polri guna meminta bantuan National Central Bureaus (NCB) Interpol. KPK yakin dengan bantuan Interpol, Harun Masiku akan mudah ditangkap.

Pojok poker - KPK Minta Bantuan Interpol Buru Eks Caleg PDIP Harun Masiku


"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol. Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1/2020).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat bahwa Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin 6 Januari 2020.

Harun pergi keluar negeri dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. KPK mengamankan Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu 8 Januari 2020.

BACA JUGA : Pojok poker - Polisi Periksa Sejumlah Warga yang Memandikan Jenazah Mantan Istri Sule

"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 ke Singapura," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang.

Arvin belum mendapatkan laporan dari anak buahnya soal kembalinya Harun ke Indonesia. Saat ini, Harun Masiku diduga masih berada di Singapura.

Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI oleh KPK. Ia lolos dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE). Pasca-jadi tersangka, Harun Masiku dipecat dari keanggotaan PDIP.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful diduga yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, Wahyu diduga baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.


Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap untuk Wahyu senilai Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Wahyu hanya menerima sejumlah Rp200 juta dari total Rp400 juta tersebut. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Pada tahapan pemberian suap kedua, Wahyu rencananya akan menerima Rp400 Juta. Uang itu bersumber dari Harun Masiku melalui Saeful yang diserahkan oleh salah seorang pengurus DPP PDIP. Namun, uang Rp400 Juta itu masih ditangan Agustiani dan belum sempat diterima Wahyu karena keburu ditangkap KPK.


Post a Comment

0 Comments