Situs Poker Online

Pojok poker - Dua Terdakwa Pembunuhan Santri di Cirebon Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

https: img.okeinfo.net content 2020 01 14 525 2152875 dua-terdakwa-pembunuhan-santri-di-cirebon-divonis-13-dan-10-tahun-penjara-L6zHjAR2Z7.jpg

Pojok poker - Rizki Mulyono dan Yadi Supriyadi, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mohamad Rozien (17) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat, divonis hukuman 10 dan 13 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan kalau Rizki Mulyono dan Yadi Supriyadi telah terbukti secara sah melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pojok poker - Dua Terdakwa Pembunuhan Santri di Cirebon Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara


"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu yakni Yadi Supriyadi dan terdakwa dua Rizki Mulyono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan kematian," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA : Pojok poker - KPK Minta Bantuan Interpol Buru Eks Caleg PDIP Harun Masiku

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rizki Mulyono dan 13 tahun penjara terhadap Yadi Supriyadi. Selain itu, keduanya dijatuhi denda Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suryaman Tohir, mengatakan vonis majelis hakim sudah tepat. Ia menjelaskan, kedua terdakwa tersebut memang seharusnya didakwa pasal-pasal perlindungan anak. Hal itu mengingat korban yang mereka bunuh yakni Mohamad Rozien masih berusia 17 tahun atau di bawah umur.

"Keputusan hakim sangat tepat. Pasalnya perlindungan anak. Jaksa menerima keputusan hakim, " kata Suryaman kepada wartawan seusai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Suparman, mengungkapkan, dirinya mengaku menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepada Rizki Mulyono dan Yadi Supriyadi. Ia mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin agar keduanya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan

"Kuasa hukum menerima karena itu sesuai perbuatan dia. Dia sudah mengakui dan sesuai fakta-fakta persidangan, " ucap Suparman.

Sekadar informasi, Mohamad Rozien santri Ponpes Husnul Khotimah harus meregang nyawa pada 6 September 2019. Ia mendapat luka tusuk di bagian dada ketika sedang menunggu kedatangan ibunya, di Jalan Cipto, Kota Cirebon, Jawa Barat. Ia ditusuk setelah dipalak oleh Rizki Mulyono dan Yadi Supriyadi.

Post a Comment

0 Comments