Situs Poker Online

Situs Poker Online - Usut Suap di MA, KPK Panggil Menantu Nurhadi dan 5 Saksi Lain

https: img-k.okeinfo.net content 2019 12 19 337 2143726 usut-suap-di-ma-kpk-panggil-menantu-nurhadi-dan-5-saksi-lain-IAGqv42us9.jpg

Situs Poker Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang fokus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengusutan itu ditandai dengan gencarnya pemeriksaan sejumlah saksi.

Sejalan dengan itu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada hari ini. Keenam saksi tersebut yakni, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis; seorang PNS, Bahrain Lubis; menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiono.

Situs Poker Online - Usut Suap di MA, KPK Panggil Menantu Nurhadi dan 5 Saksi Lain


Kemudian, dua pihak swasta Iwan Cendekia Liman dan Hendra Widodo Juwono; serta mantan General Manager Regional IV, Heri Purwanto. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra Soenjoto (HS).

KPK

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya, Kamis (19/12/2019).

BACA JUGA : GLX Poker - MA Dinilai Lemah Hadapi Kasus Korupsi Sejak Artidjo Alkostar Pensiun

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Post a Comment

0 Comments