Situs Poker Online

GLX Poker - Tersangka Pembunuh Mahasiswi Bengkulu Meninggal Dunia

https: img.okeinfo.net content 2019 12 22 340 2144754 tersangka-pembunuh-mahasiswi-bengkulu-meninggal-dunia-9IfXAzSYjh.jpg

GLX Poker - Pardi (29) bin Suhaila, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu (Unib), Wina Mardiani (20), meninggal dunia. Pria 29 tahun itu meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Bengkulu, pada Sabtu 21 Desember 2019, sekira pukul 21.40 WIB.

Sebelumnya, pria kelahiran Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini kritis, sejak dirujuk ke RS Bhayangkara, pada Kamis 19 Desember 2019.

GLX Poker - Tersangka Pembunuh Mahasiswi Bengkulu Meninggal Dunia


Tersangka utama dalam kasus pembunuhan mahasiswi semester V Unib ini, pada Rabu 18 Desember 2019 dirawat di rumah sakit karena sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri menggunakan seutas tali dan melukai perutnya menggunakan senjata tajam.

Sebelum meninggal, penjaga kos korban Wina Mardiani ini sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Bhayangkara Bengkulu, pada Jumat 20 Desember 2019.

Namun, pada Sabtu 21 Desember 2019, sekira pukul 21.15 WIB, kondisi pria kelahiran Tanjung Alam, 21 Maret 1990 ini memburuk. Di mana, kondisi jantung Pardi berhenti. Sehingga pada pukul 21.40 WIB, Pardi menghembuskan nafas terakhirnya. Saat ini, jenazah Pardi masih disemayamkan di ruang jenazah RS Bhayangkara Bengkulu.

Wina Mardiani Foto: Istimewa

Kasat Reskrim Polres kota Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma mengatakan, Pardi meninggal dunia karena kondisi jantung berhenti. Dari tim medis sudah berupaya, namun nyawa Pardi tidak dapat tertolong.

BACA JUGA : Situs GLX Poker - Kisah Sedih Jelang Natal, Pak Ati : Apakah Masih Ada Ubi dan Jagung untuk Dimakan?

''Kondisi dia (Pardi) mulai memburuk sejak pukul 21.15 WIB, tadi. Namun, pada pukul 21.40 WIB, dia (Pardi) meninggal dunia,'' kata Indramawan, saat ditemui, Sabtu (21/12/2019) malam.

Jenazah tersangka, kata Indramawan, masih disemayamkan di ruang jenazah RS Bhayangkara Bengkulu. Selain itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan istri tersangka, keluarga tersangka di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

''Untuk penguburan masih berkoordinasi dengan keluarga,'' ujar Indramawan.

Untuk kasus tersangka, jelas Indramawan, pihaknya akan gelar perkara di Polda Bengkulu. Apakah kasus tersebut akan dihentikan atau tidak. ''Untuk kasusnya, kami akan gelar perkara di Polda,'' ujar Indramawan.

Untuk diketahui, Wina Mardiani (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unib ditemukan meninggal dunia, Minggu 8 Desember 2019 sekira pukul 17.06 WIB. Perempuan kelahiran, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, 23 Maret 1999, itu ditemukan tidak bernyawa tak jauh dari tempat kosnya atau sekira 100 meter. Tepatnya, di areal rawa perkebunan sawit bekas areal persawahan.

Anak pertama dari tiga bersaudara itu ditemukan di bekalang kosnya, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Beringan Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Saat ditemukan anak pasangan suami istri (pasutri) Aguswandi dan Ani ini dalam keadaan terkubur, dengan kedalamaan sekira 1,5 meter atau setara dengan dada orang dewasa.

Posisi tubuh korban dalam keadaan tertelungkup, dengan lebar galian sekira 60 cm dan panjang sekira 1,5 meter. Di bagian atas galian terdapat sebatang tanaman keladi yang diduga baru di tanam.

Tidak hanya itu, saat ditemukan kepala korban tertutup dengan karung hingga bahu, dengan posisi tangan dan kaki dalam keadaan terikat. Galian sedalam dada orang dewasa itu diberi tanaman keladi.

Di dalam galian itu terdapat bekas pecahan bangunan berupa batu bata, empat buah batu koral berukuran besar serta kelapa tua yang sudah bangking. Tak jauh dari lokasi penemuan jenazah atau sekira 20 meter, ditemukan cangkul, skop dan satu buah ember serta satu sendal korban yang diketahui baru dibeli.

Terkait meninggalnya mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unib, Wina Mardiani (20), polisi telah meminta keterangan 21 orang. Mereka yang dimintai keterangan merupakan anggota keluarga korban, rekan korban, tetangga, hingga pemilik kos tempat anak pertama dari tiga bersaudara ini tinggal.

Polisi juga mengamankan istri penjaga kos, berinisial MO (24), di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu. MO berhasil diamankan pada Senin 9 Desember 2019 dini hari. Selain itu, hasil autopsi yang digelar tim forensik Mabes Polri dan Polda Sumatera Selatan, pada Senin 9 Desember 2019, sekira pukul 10.31 WIB hingga pukul 13.01 WIB, Wina meninggal sudah lima hari.

Tubuh mahasiswi asal Desa Medan Jaya yang ditemukan terkubur itu masih mengenakan hijab, celana dan baju serta dalaman. Perempuan kelahiran 1999 itu, mengenakan baju dan hijab berwarna pink, celana pendek di bawah lutut berwarna hitam.

Tidak hanya itu, Wina juga masih mengenakan dalaman. Saat ini, pakaian yang dikenakan Wina sudah diamankan aparat kepolisian untuk dijadikan barang bukti. Di bagian leher anak pertama dari tiga bersaudara itu terdapat bekas jeratan tali dengan posisi lidah tergigit. Selain itu, salah satu kuku tangan mahasiswi semester V ini copot.


Selain itu, polisi telah menetapakan WL (27) satu dari dua terduga pelaku sebagai tersangka. Terduga tersangka WL dan Y sebelumnya telah diamankan di Mapolres kota Bengkulu, pada Selasa 10 Desember 2019. WL diduga terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Wina.

WL yang diketahui warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan itu berperan sebagai penadah sepeda motor jenis matik merek Honda Scoopy, bernomor polisi BD 6425 NU, milik korban Wina Mardiani, mahasiswi semester V, Unib.

Selain itu, pada Senin 16 Desember 2019, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menetapkan Pardi (29) bin Suhaila sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani (20).

Pria yang tak lain penjaga kos tempat korban Wina Mardiani tinggal tersebut ditetapkan DPO, setelah sepekan sejak terduga tersangka melarikan diri. Terhitung sejak Minggu 8 Desember 2019 hingga Minggu 15 Desember 2019.

Di mana, pria kelahiran desa Tanjung Alam kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, diduga sebagai aktor utama dan eksekutor dalam dugaan pembunuhan mahasiswi semester V Unib.

Pria 29 tahun itu juga ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Di mana Pardi melanggar Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.

Penetapan tersangka dan DPO tersebut berdasarkan, LP/B-1388/XII/2019/BKL/RES BKL, tanggal 8 Desember 2019.

Pada Kamis 19 Desember 2019 atau dua hari setelah ditetapkan DPO, tim penyidik Satreskrim Polres kota Bengkulu berhasil mengamankan Pardi bin Suhaila tersangka pembunuh mahasiswi Unib, Wina Mardiani.

Pria 29 tahun itu berhasil diamankan di daerah tanah kelahirannya, di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pardi diamankan setelah diketahui ingin menghabisi nyawanya sendiri, dengan cara bunuh diri. Di mana penjaga kos, korban mahasiswi semester V itu melukai dirinya dengan senjata tajam (Sajam), di bagian perut sebelah kiri.

Akibatnya, Pardi mengalami luka robek cukup besar di bagian perut sebelah kiri. Tidak hanya itu, Pardi juga ingin menghabisi nyawanya dengan cara gantung diri, dengan seutas tali. Hal tersebut ditandai adanya bekas luka jeratan di bagian leher Pardi.

Pardi sempat dirujuk ke salah satu rumah sakit di kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Pardi dirujuk dengan menggunakan mobil ambulans milik dinas kesehatan Kabupaten Empat Lawang.

Kondisi Pardi, saat itu belum sadarkan diri. Meskipun demikian, Pardi telah mendapatkan perawatan medis secara intensif. Sebelumnya, Pardi sempat dirawat di salah satu puskesmas di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Setelah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, beberapa jam kemudian, pada Kamis 19 Desember 2019, siang, eksekutor pembunuh Wina ini dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara Bengkulu.

Hingga Jumat 20 Desember 2019, pagi, Pardi masih mendapatkan perawatan di ruang IGD RS Bhayangkara Bengkulu. Selain itu, kondisi Pardi belum sadarkan diri. Tidak kurang dari dua pekan melarikan diri, pria kelahiran 21 Maret 1990 itu sempat bersembunyi di dalam hutan daerah, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Usai bersembunyi di dalam hutan penjaga kos korban Wina Mardiani tersebut, bersembunyi di salah satu rumah kakaknya di daerah Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Post a Comment

0 Comments