
Noble QQ - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, meyakini Ketua KPK terpilih Irjen Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Hal ini merupakan amanat undang-undang, di mana seorang pejabat tidak bisa merangkap jabatan.“Tidak perlu dipertanyakan Firli mundur atau tidak. Begitu dilantik harus keluar karena tidak bisa rangkap jabatan,” kata Mahfud MD, saat bincang dengan media di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Noble QQ - Mahfud MD Pastikan Irjen Firli Mundur dari Polri
Saat ini, Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan yang berdinas aktif. Namun, begitu dia dilantik harus keluar dari institusi kepolisian. Ini sudah menjadi aturan setiap Polri yang masuk KPK harus keluar dair kepolisian.

Untuk memberhentikan, kata Mahfud, Kapolri bisa mengeluarkan surat keputusan (S.kep) yang intinya diberhentikan dari Polri jadi pimpinan KPK. Hal ini juga pernah dilakukan kepada basaria Pandjaitan yangs aat itu juga polri aktif.
BACA JUGA : Noble QQ - Massa Pedemo di Gedung KPK Bubarkan Diri
Sebanyak lima pimpinan KPK yang terpilih, adalah Nawawi Pamolango, Lili pintauli siregar, Nurul Ghufron, Alexander marwata dan Irjend Firli Bahuri yang bakal menjadi ketua KPK.
Mahfud juga mengaku tidak kenal dengan satu persatu capim KPK hasil pemilihan Komisi III DPR RI ini. Dia beretmu Firli hanya di sebuah bandara. Satu-satunya yang dikenal cukup lama hanya Nurul Ghufron, yang kala itu sama-sama duduk di DPR RI di Badan Legislasi.

0 Comments